Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP

    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP
    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP

    Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mempunyai perangkat Sistem Data Pemasyarakatan sebagai perwujudan peningkatan pelayanan kepada Warga Binaan.

    Kepala Rutan Purbalingga Bluri Wijaksono mendukung penuh adanya Perangkat Self Service SDP tersebut. "Semua yang kami laksanakan untuk memaksimalkan, mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya pelayanan kepada Warga Binaan", tegas Bluri.

    Maka dari itu, Rutan Purbalingga menyediakan layanan mandiri bagi warga binaan untuk melakukan pengecekan masa tahanan, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) melalui SDP tersebut.

    Dengan kata lain Warga Binaan Rutan Purbalingga secara mandiri dapat mudah dan melihat kapan warga binaan tersebut berhak mengajukan usulan PB, CB dan CMB.

    kemenkumham lapas rutan purbalingga jawa tengah
    Ari Setiawan

    Ari Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Klinik...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol
    Polri Siap Amankan 2024: Apel Kasatwil Jadi Tonggak Stabilitas Nasional 

    Tags